Haruskah Membaca Al-Fatihah Pada Saat Shalat Berjamaah ?
Dengan Sartika - Saat shalat berjamaah pada 2 rakaat pertama, kapankah makmum membaca Al-Fatihah? Apakah setelah imam membaca Al-Fatihah atau mengikuti bacaan imam saat imam membaca Al-Fatihah?
Madzhab Maliki dan Hambali :
Makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan), yaitu shalat Dzuhur dan Ashar, sedangkan pada shalat jahriyah (bacaan imam dikeraskan –Maghrib, Isya, Shubuh, Jumat, Id), makmum tidak harus membacanya. Namun, bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
Dari Malik dari Abi Hurairah r.a., Rasulullah Saw selesai shalat yang beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya, “Adakah di antara kamu yang ikut membaca juga tadi?”. Seorang menjawab, “Ya, saya, ya Rasulullah”. Beliau menjawab, “Aku berkata, mengapa aku harus melawan Al-Quran?” Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah Saw mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah).” (HR. Tirmizi).
Madzhab Hanafi :
Makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah, berdasarkan hadits: “Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.” (HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah).
Madzhab Syafi’i :
Pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalat, sedangkan pada shalat jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah saja, berdasarkan hadits: “Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim). “Dan apabila imam membaca al-Qur’an, maka diamlah.” (HR. Muslim).
Tentang baca surat selain Al-Fatihah, dalam shalat Dzuhur dan Ashar makmum boleh membaca surat atau tidak, karena hukumnya sunah. Dalam shalat Magrib, Isya, dan Subuh, setelah Al-Fatihah makmun mendengarkan saja bacaan imam dan mengikutinya dalam hati jika hafal. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Post a Comment